Persekongkolan Jahat, CV. Calanda Java Energy Tawaran Tertinggi Malah Menang Tender

Siborongborong – Memenangkan peserta tender dengan penawaran harga tertinggi sangat kuat mengindikasikan adanya persekongkolan jahat, konflik kepentingan, atau praktik korupsi, karena secara prinsip ekonomi pengadaan yang wajar, panitia harus memilih harga penawaran terendah yang responsif dan memenuhi syarat teknis. Hal inilah diduga terjadi pada pemenangan Cv. Calanda Java Energy pada proyek peningkatan/ rehabilitasi Saluran DI. Simokmok (PHTC – 5B) Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut, Jumat (7/8/2026).

ST. Lumbangaol, Pemerhati KKN menjelaskan persekongkolan (Kongkalikong) ini terindikasi terjadi, adanya pengaturan pemenang sejak awal antara panitia/ pejabat pengadaan dan penyedia barang. Dan ini bisa dilihat pada alasan dalam pengumuman pada tender, dimana hanya Cv. Calanda Java Energy dan Cv. Kelana Karya Jaya yang tidak tertera disebut alasan kelengkapan, sementara perusahaan lain tertera disebut apa kekurangan pada perusahaan yang 10 perusahaan lain yang ikut dalam penawaran.

Pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga mengabaikan efisiensi anggaran pada kegiatan. Harga penawaran tertinggi yang dimenangkan menunjukkan hilangnya prinsip ekonomis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dimana pada penawaran Cv. Calanda senilai Rp. 3.540.900.000 sementara CV. Anugrha Setya Jaya memberikan penawaran Rp. 2.905.633.600. Dalam artinya Negara dalam hal ini telah dirugikan sebesar Rp. 635.266.600.

Lumbangaol menambahkan, indikasi kualifikasi rekayasa diduga terjadi, dimana syarat teknis sengaja dibuat mengarah ke spesifikasi atau kelemahan tertentu agar perusahaan penawar tertinggi tetap lulus evaluasi.

“Untuk itu kita berharap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya memberikan perhatiannya atas dugaan Persekongkolan ini guna penyelamatan keuangan Negara” harapnya.

Guna mempertanyakan proyek, reporter Indigonews tidak menemukan dilokasi kegiatan siapapun pengawas, baik dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara atau UPT PSDA Sibundong Batang Toru juga dari perusahaan rekanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *