Perangkat Desa Malas Ngantor Langgar Kewajiban Pelayanan Publik dan Disiplin Kerja

Taput – Faktor berkurangnya alokasi Dana Desa sehingga memengaruhi aktivitas Pemerintahan di sejumlah Desa di Kabupaten Tapanuli Utara. Kondisi tersebut terlihat dari menurunnya tingkat kehadiran sebagian Perangkat Desa di kantor, yang dikhawatirkan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Hasil pantauan dilapangan, masih ditemukan Kantor Desa pada jam kerja hanya diisi oleh satu hingga dua orang perangkat. Bahkan pada waktu tertentu Kantor Desa terlihat kosong, meski jam pelayanan kepada masyarakat masih berlangsung.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manapang Simamora menegaskan bahwa ketidakhadiran Perangkat Desa tanpa pemberitahuan maupun izin resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin yang berlaku, Jumat (7/8/2026).

“Apabila Perangkat Desa tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau tanpa izin resmi hingga menyebabkan Kantor Desa tidak beroperasi sebagaimana mestinya, tentu hal itu menyalahi aturan dan tidak dapat dibenarkan” tegas Manapang.

Manapang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, termasuk ASN, PPPK maupun Perangkat Desa agar tetap menjunjung tinggi disiplin kerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Manapang juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dalam waktu dekat akan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Pemerintah Desa. Surat tersebut bertujuan mengingatkan para Kepala Desa dan Perangkat Desa agar meningkatkan disiplin kehadiran, aktif menjalankan tugas sesuai jam kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Menurutnya, disiplin Aparatur Desa merupakan salah satu kunci terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik. Karena itu, Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh Perangkat Desa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kembali kedisiplinan Aparatur Desa sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berkualitas meskipun pemerintah desa menghadapi keterbatasan anggaran.

“Perangkat Desa yang malas masuk kantor melanggar kewajiban pelayanan publik dan disiplin kerja, padahal penghasilan tetap mereka kini telah disetarakan dengan gaji PNS golongan tertentu. Hal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian” ucap Manogar Nababan warga Kecamatan Siborongborong.

Manogar menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf i, Perangkat Desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas. Juga Kepala Desa dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada Perangkat Desa yang tidak disiplin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *