Inilah Wajah Maliki Sipengedar Sabu Yang Ditangkap di Karangsari

Simalungun – Polsek Gunung Malela jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sesuai penekanan Kapolres Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela, AKP. Hengky Bonari Siahaan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus bukti bahwa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus komitmen kami dalam memberantas narkoba sesuai dengan penekanan Kapolres Simalungun” ujar Hengky.

Hengky menegaskan bahwa jajaran Polsek Gunung Malela akan terus memberantas narkoba tanpa kompromi, sejalan dengan misi menyelamatkan masa depan bangsa menuju Indonesia Emas. Kapolres Simalungun, AKBP. Marganda Aritonang telah memberikan penekanan khusus untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tidak ada negosiasi bagi segala bentuk narkoba. Kami berkomitmen memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika sebagai bentuk tanggung jawab menyelamatkan masa depan bangsa” tegas Hengky.

Peristiwa bermula pada hari Kamis (6/8) sekira pukul 17.00 Wib, ketika Kapolsek Gunung Malela menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkoba yang sedang berlangsung di Simpang Kawit, Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, tepatnya di dalam sebuah rumah milik seorang warga bernama Kipli.

“Saat itu kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual-beli narkoba di Simpang Kawit, Nagori Karangsari. Informasi ini segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan” ucap Hengky menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Gunung Malela langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA. Roy Rumapea beserta tim opsnal unit reskrim untuk melakukan penggrebekan ke dalam rumah yang dicurigai. Penggrebekan dilakukan dengan didampingi oleh petugas dari kantor nagori setempat.

Saat tim memasuki rumah, mereka menemukan seorang laki laki yang mengaku bernama Maliki alias Kentung (45) sedang berada di dalam rumah tersebut. Tim reskrim segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terletak di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan lima plastik klip berisi diduga sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku,” ungkap Roy.

Usai menemukan barang bukti, tim reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka. Maliki kemudian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Kota Tebing Tinggi dengan tujuan untuk dijual kembali.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima buah plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram, satu buah plastik klip besar kosong, satu unit ponsel merek Redmi, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Tersangka beserta semua barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut” tegas Hengky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *