Taput – Pelaksanaan dua kegiatan “gebyar” secara bersamaan dalam satu Kabupaten berpotensi memicu gesekan atau perpecahan antar organisasi akibat perebutan massa, sumber daya, dan perhatian publik. Hal ini sering kali berakar dari lemahnya koordinasi, perbedaan klaim legitimasi atau ego sektoral antar lembaga. Juga peran Kesbangpol atau Dinas terkait ditingkat Kabupaten untuk menjadi penengah dan pengatur izin agenda agar kondusif.
Seorang warga Siborongborong, Helman Lumbantoruan menyikapi hal tersebut, menjelaskan dualisme atau pelaksanaan dua kegiatan gebyar atau ajang besar dengan tema serupa di satu wilayah Kabupaten yang sama kerap kali memicu gesekan, kubu kubuan atau perpecahan di antara elemen organisasi kemasyarakatan dan komunitas lokal. Kondisi ini sering kali dibaca oleh publik sebagai cerminan dari lemahnya koordinasi, kurangnya ketegasan, atau sikap abu abu dari Kepala Daerah dalam menerbitkan rekomendasi serta menengahi kepentingan kelompok yang bertikai, Senin (17/8/2026).
Helman juga menegaskan, hal inilah yang terjadi pada acara HUT RI ke- 81 Tahun, dimana Kabupaten Tapanuli Utara melakukan kegiatan 2 Event di satu Kecamatan yakni, Tapanuli Utara Championship dan Gebyar Tapanuli Utara XXIV. Dengan kegiatan dualisme disatu Kecamatan yakni Tapanuli Utara Championship yang dilakukan Gerakan Muda (Garda) Tapanuli Utara dengan kegiatan Pordasi (Pacuan Kuda), Panjat Pinang, Balap Sepeda, Latber Grasstrack dan Becak Cross di pacuan kuda Siborongborong. Sementara Gebyar Tapanuli Utara XXIV yang dilakukan Ikatan Anak Siborongborong (IAS) di SL 2000 Desa Bahal Batu dengan kegiatan Motocross.
Senada, Martua Hutasoit juga warga Siborongborong menegaskan “Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di eksekutif daerah, Bupati memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas sosial, kohesi sosial, serta harmoni antar-organisasi kemasyarakatan maupun instansi di wilayahnya. Mari kita lihat pada media sosial saat ini, pembohongan publik telah terjadi antara pendukung kedua event. Bahkan pada publikasi beberapa media online juga sudah beredar tanpa dasar bukti dan fakta pada kedua kegiatan (event)”.





