Taput – Partisipasi atau bantuan uang dengan cara pematokan jumlah (nominal tetap) atau penentuan batas waktu yang mengikat merupakan tindakan yang menyalahi aturan karena mengubah sifat sukarela murni menjadi bentuk pungutan atau pemaksaan.
Dalam konteks hukum dan regulasi yang berlaku seperti aturan sumbangan pendidikan atau pengumpulan sumbangan masyarakat praktik penentuan nominal baku memicu sejumlah masalah krusial.
Esensi partisipasi atau sumbangan adalah keikhlasan, sehingga tidak boleh ada paksaan atau ketetapan angka.Bahkan berdasarkan prinsip Ombudsman Republik Indonesia, segala bentuk sumbangan atau partisipasi masyarakat dilarang keras mematok jumlah nominal maupun batas waktu pembayaran.
Sesuai dengan surat Panitia Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 81 Tahun Kecamatan Siborongborong Nomor: 400.14.1.1/ 003lKEC.SBB/ VII/ 2026. Perihal Partisipasi Dana HUT RI ke- 81 Tahun Kecamatan Siborongborong.
Dalam isi surat, rangka memperingati dan menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke- 81 di Kecamatan Siborongborong Tahun 2026 yang dirangkai dalam berbagai kegiatan dan berdasarkan hasil rapat panitia HUT RI ke- 81 pada tanggal 21 Juli 2026, untuk itu dimohon bantuan dan partisipasi kepada Bapak/ Ibu untuk mendukung kegiatan.
Dalam rincian pada partisipasi,untuk Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) ditentukan besaran partisipasinya sesuai dengan jumlah siswa. Juga demikian pada tingkat SMP dan SMA/ SMK.
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Siborongborong, Tamrin Marpaung mengatakan “Pemberian partisipasi dari SMP Negeri 4 Siborongborong murni dari uang pribadi saya dan tidak ada itu potongan dari dana BOS. Bahkan saya selaku Ketua panitia mengatakan, tidak ada potongan dari dana BOS”.
Demikian Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Siborongborong, Poluk Bintang Natalis Pakpahan saat dikonfirmasi dalam rangka memeriahkan HUT RI ke- 81 Tahun, dimana pihak SMA Negeri 1 Siborongborong disebut memberikan partisipasi, yakni uang sebesar Rp. 1.000.000, memgatakan “Kami hanya memberikan sukrela sesuai kemampuan, baik Bapak/ Ibu guru juga memberikan sesuai kemampuannya, tidak bersifat dipaksakan Diproposal, kita di himbau seperti itu, namun realitanya kami tak mampu menyanggupinya, hanya sebatas sukarela. Jadi dari sekolah kita tidak ada seperti yang dimuat diatas”.
Juga halnya serupa disampaikan Kepala SMK Negeri 1 Siborongborong, JHP Silitonga mengatakan ”Kalau dari sekolah kita tidak ada seperti yang dimuat diatas. Kami hanya memberikan sukrela sesuai kemampuan kami termasuk Bapak/ Ibu guru juga memberikan sesuai kemampuan. Ga ada dipaksakan. Memang diproposal kita dihimbau seperti itu tapi dalam realisasi jauh dari proposal itu”.





