Taput – Penggalangan dana partisipasi untuk memeriahkan HUT RI ke- 81 yang melibatkan Kepala Desa, PPPK, dan ASN harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, penetapan nominal wajib, atau ancaman sanksi. Praktik penarikan iuran yang mematok tarif tertentu sering kali disorot oleh aparat pengawasan dan berpotensi menyalahi aturan jika tidak berlandaskan kesepakatan murni.
Sumbangan atau partisipasi dana harus murni dari keikhlasan dermawan atau pegawai, tidak boleh ada penentuan tarif minimal atau besaran yang dipatok berdasarkan golongan. Tidak diperbolehkan menerbitkan surat edaran atau proposal resmi dari instansi Pemerintah/ Kecamatan yang mewajibkan Kepala Desa, ASN, atau PPPK menyetor sejumlah uang tertentu dan itu dapat dikategorikan pungli.
Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara dalam acara memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun. Dimana menerbitkan surat edaran atau proposal resmi dari instansi Pemerintah/ Kecamatan yang mewajibkan Kepala Desa, ASN atau PPPK menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan.
NN warga Kelurahan Pasar Siborongborong membenarkan bahwa Kepala Desa juga diwajibkan memberikan partisipasi senilai Rp. 1.000.000 per Desa untuk kegiatan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke- 81, Rabu (19/8/2026).
“Kepala Desa juga dipaksa agar memberikan partisipasinya Rp. 1.000.000. Dan itu saya dengar langsung pernyataan Kepala Desa semalam disalah satu kedai tuak semalam” ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, Erlinda Tobing saat dikonfirmasi apakah anggaran HUT RI ke- 81 Tahun tidak ada ditampung untuk Kecamatan, jawabnya “Sepengetahuan kami tidak ada anggaran yang ditampung untuk memeriahkan hari kemerdekaan”.
Juga, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Jamot Erwin Hutabarat saat dikonfirmasi dengan hal yang sama mengatakan ”tidak ada alokasi HUT RI ke- 81 Tahun di Kecamatan”.
Marolop Sihombing, putra Kelurahan Pasar Siborongboron menyampaikan “Apabila kita melakukan perhitungan terkait partisipasi yang diharapkan melalui proposal yang beredar, tentu hal ini menjadi perhatian penting oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dimana kalau kita buat perkalian, 2.965 jumlah PPPK dikali Rp. 50.000 per orang total Rp. 148.250.000“.
“Begitu juga 241 Desa dikalikan Rp. 1.000.000 total terkumpul Rp. 241.000.000 serta 4.765 ASN yang dipatok wajib bayar Rp. 100.000 total terkumpul Rp. 476.500.000. Apakah tidak ada alokasi anggaran HUT RI dari APBD dan berapakah jumlahnya apabila ditambahkan dari dana partisipasi serta dari partisipasi dari pengusaha serta industri yang ada” tegas Marolop.
Sejumlah Kepala Desa saat dikonfirmasi terkait kewajiban memberikan partisipasi memeriahkan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp. 1.000.000, sampai berita ini terbit satu orang Kades tidak ada yang bersedia memberikan jawaban.
Tetapi Kepala Desa Hutaraja, Paian Sihombing akhirnya merespon konfirmasi dan mengatakan ”Kami ada berkumpul semua Kepala Desa se- Kecamatan Sipoholon”.





