Taput – Melaksanakan proyek sebelum terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah tindakan yang menyalahi prosedur pengadaan barang/ jasa pemerintah dan membawa risiko yuridis serta finansial yang sangat besar. Dalam pengadaan barang/ jasa khususnya pekerjaan konstruksi, kontrak bertindak sebagai kesepakatan perdata antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia. Namun, kontrak saja tidak otomatis memperbolehkan penyedia untuk memulai pekerjaan fisik dilapangan.
Hal inilah diduga yang terjadi disetiap kegiatan di Kabupaten Tapanuli Utara, kegiatan terlaksana pada Juni dan Juli, namun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan pada Agustus 2026. Sehingga ini suatu temuan atau pelanggaran.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rudi Sitanggang saat dikonfirmasi sejumah kegiatan pengadaan barang dan jasa telah berjalan pada bulan Juni – Juli 2026. Namun SPMK terbit pada Agustus 2026, mengatakan “Setelah selesai proses pemilihan, Pejabat Pengadaan langsung mengeluarkan BHP diserahkan kepada PPK, dan utk SPPBJ dan SPMK yang mengeluarkan adalah PPK yang ada di OPD, kalo bisa konfirmasi ke OPD nya kok bisa lama terbitnya lae”.
Menanggapi dugaan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Tapanuli Utara, Dalan Simajuntak mengatakan “Perkerasan jalan di Sijabat, Kecamatan Siborongborong senilai Rp. 400.000.000 belum dikerjakan”.
Saat ditanya kegiatan rehabilitasi jalan Sitabotabo Toruan jenis hotmix yang sudah dikerjakan sekitar Juni – Juli 2026 mengatakan “Tunggu saya cek dulu ya bagaimana, sebab sejumlah kegiatan belum fix”.
Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengatakan ”Mengerjakan kegiatan proyek tanpa adanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang resmi dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah tindakan yang menyalahi prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan berisiko tinggi secara hukum maupun finansial”.
“Mobilisasi dini tanpa SPMK sering kali dicurigai sebagai bentuk pengkondisian proyek atau persongkolan antara oknum instansi dan kontraktor, yang bisa berujung pada kasus hukum. Dan ini tentu harus atensi pihak penegak hukum mengusutnya” ujarnya.





