Taput – Penanganan Sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Siborongborong terkait dugaan penyimpangan pembangunan gedung perhotelan SMKN 1 Muara sumber dana DAK T.A 2022 dengan pagu senilai Rp. 1.8 Miliar dengan sistem swakelola dan juga terkait kegiatan revitalisasi sekolah diempat Kecamatan diwilayah hukum Cabjari Siborongborong dipertanyakan kejelasannya, Senin (6/4/2026).
Untuk kegiatan pembangunan gedung perhotelan SMKN 1 Muara senilai Rp. 1.8 Miliar, dimana kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, namun dilapangan terbukti dikerjakan dengan cara diborongkan oleh Kepala Sekolah. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Siborongborong telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah yang bersangkutan, termasuk terhadap Bendahara Sekolah. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut hasil penanganan kasus.
Menanggapi hal itu, pemerhati pelaku korupsi kolusi dan nepotisme Taput, ST. Lumbangaol mengatakan ”Jelas kita telah mendengar pernyataan Anggota DPR RI Komisi III, Benni K Harman pihak Kejaksaan kerap menjadikan seorang tersangka baru mencari bukti. Selanjutnya datang ke BPK dan BPKP, namun tidak ditemukan adanya kerugian Negara. Dan hal ini sungguh terbalik pada kegiatan pembangunan gedung perhotelan SMKN 1 Muara, sudah jelas jelas kegiatan itu swakelola, kenapa harus diborongkan”.
“Atas terjadinya hal ini, kita harapkan pihak Kajatisu dan Aswas Kejatisu supaya memberikan evaluasi atas kinerja para Jaksa di daerah, dan juga memberi sangsi dengan tujuan agar Lembaga Adhyaksa ini tetap dipercaya oleh masyarakat khusunya pada penanganan kasus korupsi” cetusnya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti belum memberikan jawaban terkait proyek pembangunan gedung perhotelan SMKN 1 Kecamatan Muara sumber dana dari DAK TA 2022 dengan pagu Rp. 1.8 Milliar sudah tahap apa dan apa hasil audit Inspektorat Provinsi Sumut sudah keluar.





