Simalungun – Polres Simalungun kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (sergei) yang kedapatan membawa belasan paket sabu di sebuah rumah warga di Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun. Hal inu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba, Selasa (21/7/2026).
Verry menyampaikan penangkapan ini merupakan bentuk nyata Polri dalam melayani masyarakat, sekaligus wujud dari Polres Simalungun jajaran Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, pada hari Kamis (16/7) sekira pukul 23.00 Wib, kami memperoleh informasi bahwa di halaman belakang rumah milik seseorang bernama Doni warga Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi jual beli sabu” ucap Verry.
Menerima informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan penindakan.
“Sesampainya di TKP pada hari Jumat (17/7) sekira pukul 01.00 Wib, personel kami mengamankan satu orang laki laki dewasa. Dari penguasaannya, ditemukan sejumlah barang bukti sabu” ungkap Verry.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Dirham (45) warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah kotak berwarna hitam yang di dalamnya berisi 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,81 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 265.000, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon seluler android berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Lebih lanjut, Verry menerangkan hasil interogasi terhadap pelaku yang mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang haram tersebut.
“Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki laki yang diketahui bernama Doni, yang bertempat tinggal di Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Polres Simalungun kemudian bergerak menuju kediaman Doni untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan mengamankan Doni yang diduga sebagai penyalur sabu tersebut” tambah Verry.
Sementara itu, tersangka Dirham beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Markas Komando menerbitkan Laporan Polisi, menerbitkan Administrasi Penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Charles Hartono Nababan, yang menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun, termasuk mengejar jaringan yang berasal dari luar daerah, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.





