Aneh…!!! Proyek Pembangunan Revitalisasi SMK Nusantara Berada di Lahan HGB

Taput – Salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Siborongborong, yakni SMK Nusantara mendapat bantuan Pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 senilai Rp 1.030.894.410. Namun, ada yang aneh bahwa lahan sekolah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Selasa (21/7/2026).

Menanggapi hal itu ST. Lumbangaol, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatakan ”Jelas….kegiatan revitalisasi sekolah yang menggunakan dana pemerintah (seperti APBN, APBD, atau Dana Alokasi Khusus) tidak dibenarkan berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)”.

“Status HGB memiliki masa berlaku terbatas (biasanya 20–30 tahun). Jika masa berlaku habis, lahan bisa kembali ke pemilik asal atau negara. Jika lahan HGB habis atau berpindah tangan, bangunan sekolah berisiko digusur atau memicu sengketa hukum” jelasnya.

“Yang jelas….penggunaan anggaran negara di atas lahan non pemerintah dapat menjadi temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dinilai berisiko menghilangkan aset negara” tuturnya.

Kepala Sekolah SMK Nusantara Siborongborong, Dirgos Pardede saat ditemui diruang kerjanya mengatakan ”Kalau status lahan SMK Nusantara Siborongborong Hak Guna Usaha (HGU). Namun tunggulah datang Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk menjelaskan status lahan SMK Nusantara ini”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *