Cv. Calanda Java Energy Tambal Sulam Proyek “3.5 Miliar” di Siborongborong

Taput – Pekerjaan peningkatan/ rehabilitasi saluran pada DI. Simokmok (PHTC – 5b) Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp 3.5 miliar pengerjaan fisik dilapangan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi, kontrak, atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengadaan barang/ jasa pemerintah, Kamis (6/8/2026).

Tobok Siahaan. warga Desa Sitabotabo dekat proyek peningkatan/ rehabilitasi saluran mengatakan ”Kegiatan tersebut hanya tambal sulam saja, pinggiran tembok hanya ditempel saja tanpa ada pengorekan pada dinding, sementara anggaran yang cukup besar”.

Tobok juga menjelaskan, dengan begitu besarnya anggaran Rp. 3.540.423.324 yang dikerjakan oleh Cv. Calanda Java Energi dapat diduga hanya untuk memperkaya sekelompok, baik itu Pejabat Pembuat Komitmen, pengawas bahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku UPTD PSDA Sibundong Batang Toru begitu juga vendor.

Disekitar lokasi pembangunan, beberapa warga saat dijumpai disalah satu warung tempat Camp pekerja bangunan mengatakan ”Kami tidak mengenal siapa pengawas pada kegiatan ini, baik itu dari UPT PSDA Sibundong Batang Toru maupun pengawas dari pihak dari perusahaan, karena tidak pernah kelihatan dilokasi proyek”.

Pantauan reporter Indigonews dilokasi proyek, sepanjang saluran hanya ditempel tanpa ada pengerokan plesteran pada dinding saluran. Bahkan didapat pada lokasi kegiatan, masih banyak sisa bahan material.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *