Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Air di Distan Humbahas

Humbahas – Terciumnya aroma dugaan korupsi pada pengadaan pompa air di Dinas Pertanian Humbang Hasundutan, dimana pada pengadaan barang adanya penyebutan merk jenis pompa air, sehingga disebut adanya terjadi dugaan praktek korupsi.

Narasumber yang sudah lama sebagai vendor rekanan di Kabupaten Humbahas menjelasjan dalam pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis memegang peran utama. Penyebutan merek umumnya dilarang agar proses pengadaan bersifat adil, transparan, dan membuka kesempatan kompetisi yang seluas luasnya bagi semua penyedia, Minggu (12/7/2026).

Tambahnya, fokus utama adalah menetapkan standar dan mutu barang berdasarkan kebutuhan nyata (fungsi, kapasitas, daya tahan, dan material). Dengan menyusun spesifikasi yang jelas.

“Menurut pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, aturan larangan menyebut merek memiliki pengecualian, yakni: komponen barang atau jasa, suku cadang (sparepart), bagian dari sistem yang sudah ada (untuk menjaga kompatibilitas), barang yang dibeli melalui katalog elektronik dan pengadaan dengan metode tender cepat” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian, Tukka Siahaan belum memberikan jawaban konfirmasi dugaan terjadi penyimpangan dan korupsi pada pengadaan 9 unit Pompa Air di Dinas Pertanian Humbang Hasundutan.

Adapun kelompok tani penerima bantuan pompa air terdiri dari Kelompok Tani Sinar Tani di Kecamatan Onan Ganjang, Kelompok Tani Kobun dan Kelompok Tani Cinta Maju di Kecamatan Pakkat, Kelompok Tani Satahi, Marlaba Tani, dan Roma Tani di Kecamatan Parlilitan, Kelompok Tani Sarihon di Kecamatan Tarabintang, Kelompok Tani Kita Bersama di Kecamatan Pollung, serta Kelompok Tani Makmur di Kecamatan Sijamapolang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *