Ketua Terpilih Hendra Utama Sipahutar Bantah Isu Kepengurusan PMTSBP Tidak Legal

Taput – Koperasi Produsen Multipihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (PMTSBP) menegaskan bahwa hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sah secara hukum. Ketua Terpilih, Hendra Utama Sipahutar membantah isu yang menyebut kepengurusan baru tidak memiliki legalitas.

Hendra menyampaikan bahwa RALB telah memenuhi ketentuan kuorum, dengan kehadiran 10 dari total 15 anggota, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rabu (15/4/2026).

“Rapat ini sah dan ketua yang terpilih juga sah” ujarnya.

RALB tersebut secara resmi memberhentikan Ketua sebelumnya dan menetapkan kepengurusan baru yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.

Ia menegaskan, sejak tanggal tersebut seluruh kewenangan pengelolaan koperasi berada di bawah kepemimpinan yang baru. Oleh karena itu, setiap dokumen yang mengatasnamakan PMTSBP setelah 31 Maret 2026 dan tidak ditandatangani olehnya dinyatakan tidak sah.

“Jika ada surat yang mengatasnamakan PMTSBP setelah tanggal 31 Maret 2026 dan tidak ditandatangani oleh saya, maka itu ilegal” tegasnya.

Dalam forum RALB juga ditetapkan pembagian tanggung jawab kepengurusan. Seluruh aktivitas dan kewajiban sebelum 31 Maret 2026 menjadi tanggung jawab pengurus lama.

“Saya tidak bertanggung jawab atas pembayaran sebelum tanggal 31 Maret 2026. Itu merupakan tanggung jawab kepengurusan sebelumnya” katanya.

Sementara itu, kepengurusan baru bertanggung jawab atas periode sejak 31 Maret 2026 dan seterusnya, termasuk pelaksanaan kewajiban kepada pihak ketiga.

“Pembayaran yang kami lakukan adalah untuk periode setelah saya menjabat, sesuai amanat rapat anggota” jelasnya.

Ketua Dewan Pengawas, Erikson Sianipar turut membenarkan bahwa RALB telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan keputusan yang diambil sah secara organisasi.

“Rapat sudah memenuhi kuorum dan keputusan yang dihasilkan sah. Pembagian tanggung jawab juga sudah jelas dalam forum” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan salah satu dari supplier UD. Mutiara mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat keterlambatan pembayaran pada periode sebelum pergantian kepengurusan.

“Kami sempat mengeluhkan pembayaran sebelumnya yang belum terealisasi. Namun saat ini sudah mulai ada penyelesaian untuk pengajuan di periode kepengurusan yang baru” ungkapnya.

Pihak supplier berharap ke depan sistem pembayaran dapat berjalan lebih tertib dan transparan agar kerja sama tetap terjaga dengan baik. Menutup pernyataannya, Ketua Terpilih menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola koperasi kedepan.

“Kami berkomitmen menjalankan koperasi ini secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab, serta memastikan hak dan kewajiban seluruh pihak dapat terpenuhi dengan baik” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pengurus, Dewan Pengawas serta masukan dari pihak supplier, diharapkan polemik yang berkembang dapat mereda dan aktivitas koperasi kembali berjalan normal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *