Siantar – Dugaan penghinaan dan penceramaran nama baik di media sosial, Sakti Sihombing laporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP/ B/ 354/ VI/ 2026/ SPKT/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026).
Sakti menduga menjadi korban penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP. Dugaan penghinaan itu disebut dilakukan melalui unggahan di akun Facebook yang diduga milik NS pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu, Sakti mengaku berada di kediamannya dijalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Sakti, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, mengaku menemukan unggahan yang menyebut nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya, L. Simanjuntak dan AR. Pasaribu. Menurutnya, isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baiknya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Sakti mengaku telah melayangkan somasi kepada NS pada 14 Juni 2026 dengan harapan unggahan tersebut diklarifikasi atau ditindaklanjuti. Namun, karena somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, ia memutuskan melaporkan perkara itu ke Polres Pematangsiantar.
“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali ke mana mana yang disebutkan, Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti didampingi kuasa hukumnya, Sepri Ijon Maujana Saragih.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA. Warman Siallagan membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik sebenarnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena pelapor memilih melanjutkan proses hukum.
“Prosesnya tetap lanjut dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara” kata Warman.
Kembali dikonfirmasi, Sakti meminta supaya semua masyarakat Kota Pematangsiantar menunggu proses hukum, jangan terpengaruh atas informasi yang tidak mengetahui cerita sebenarnya, Jumat (17/7/2026).
“Mari kita hormati dan percayakan proses hukum, dan jangan terbawa suasana sehingga memposting sesuatu padahal tidak mengetahui cerita lengkap dan sebenarnya” jelas Sakti.





