Taput – Pelaksanaan satu kegiatan di dua titik tempat yang berbeda tanpa penyesuaian nomenklatur biasanya dianggap sebagai ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran tata kelola anggaran (khususnya dalam birokrasi pemerintahan atau korporasi). Secara aturan normatif, nama kegiatan (nomenklatur) harus mencerminkan kondisi riil di lapangan demi asas transparansi dan akuntabilitas.
Membagi satu kegiatan ke dua tempat tanpa kejelasan nomenklatur memicu kecurigaan adanya pemborosan anggaran atau manipulasi pertanggungjawaban (SPJ). Hal inilah yang terjadi pada kegiatan rehabilitasi jalan Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborong borong yang nilai pagu Rp. 400.000.00. Dimana sebahagian fisik kegiatan dikerjakan di Desa tetangga, yakni Desa Sitabotabo Dolok.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTRHub) atau Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Nakkok Panataran Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait kegiatan rehabilitasi jalan Sitabotabo Toruan dengan pagu Rp. 400.000.000, akan tetapi kegiatan tersebut masuk pada pembangunan jalan di Desa Sitabotabo Dolok hanya menjawab “Tunggu saya cek”.





