Sepekan, Polres Simalungun Berhasil Amankan 13 Tersangka, Sabu 252 Gram – Ganja 286,67 Gram

Simalungun – Wakapolres Simalungun, Kompol. Imam Alriyuddin didampingi Kasat Narkoba AKP. Carles Hartono Nababan, Kasi Humas AKP. Verry Purba, Kasi Propam AKP. Gomgom Silaen, par Kanit dan turut hadir para tersangka, pimpin press release pengungkapan kasus pengungkapan narkoba dalam sepekan terhitung tertanggal 13 – 20 Mei 2026.

Dalam rentang waktu hanya tujuh hari, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sebanyak 11 tindak pidana narkotika dengan total 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram. Capaian signifikan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Simalungun.

Imam menegaskan bahwa hasil pengungkapan dalam sepekan ini merupakan buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan sinergi seluruh personel Sat Narkoba Polres Simalungun beserta jajaran Polsek di wilayah hukumnya.

“Ini adalah hasil kerja nyata anggota kami di lapangan. Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang merusak generasi bangsa, dan Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti bergerak untuk memutus mata rantainya. Tiga belas tersangka yang kini kami tahan adalah bukti bahwa kami serius dan tidak main main” ujar Imam.

Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal dengan ancaman hukuman yang berat. Ini menjadi pesan tegas kepada siapa pun yang masih nekat terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Simalungun, bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar dan penyalahguna narkotika di daerah ini” ucap Wakapolres.

AKP. Carles Hartono Nababan menjelaskan bahwa pengungkapan belasan kasus dalam waktu singkat ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan informasi yang terus dibangun secara intensif oleh Sat Narkoba.

“Kami terus mengembangkan jaringan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara terukur. Tidak ada yang bisa bersembunyi. Kami akan terus mengungkap kasus demi kasus hingga wilayah Simalungun benar benar bersih dari narkoba” ungkap Carles.

Sementara itu, AKP. Verry menyampaikan bahwa press release ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik atas kinerja yang telah dicapai.

“Polres Simalungun secara rutin menggelar press release sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri bekerja keras setiap harinya untuk menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkoba. Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat” ujar Verry.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Simalungun untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian terdekat.

“Jangan takut melapor. Identitas pelapor kami jaga kerahasiaannya. Bersama masyarakat, kami yakin Simalungun bisa bebas dari narkoba” tutup Verry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *