Ada Aroma Korupsi Penyetoran PAD Bandara Silangit Kepada Pemkab Taput TA 2014 – 2024

Taput – Bandara Silangit yang menyewa lahan 124 hektare dari Pemkab Taput dengan PAD tahun 2025 sebesar Rp. 643.000.000. Hal ini disampakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutabarat.

“Pada tahun 2025 kita hanya menerima PAD dari Bandara Silangit sebesar Rp. 643.000.000” ujar Josua.

Sementara Humas Bandara Silangit, Khitaro saat dikonfirmasi terkait luas lahan yang disewa dari Pemkab Taput menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Angkasa Pura II, saat ini seluas 124 hektar dengan PAD pertahun Rp. 100.000.000 diluar PAD parkir dan sumber Air, karena PAD parkir dan air dibayarkan perbulan dan kalau sewa lahan bayar pertahun, Kamis (9/7/2026).

“Kita dari pihak Bandara Silangit hanya membayar PAD Rp. 100.000.000 per tahun untuk sewa lahan 124 hektar di luar PAD parkir dan Air” ujarnya.

Pangakuan Humas Bandara Silangit menyebut sewa lahan hanya Rp. 100.000.000 pertahun yang tidak sinkron dengan pengakuan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara pembayaran sewa lahan 124 Ha yang digunakan Angkasa Pura II pertahun sebesar Rp. 643.000.000 menimbulkan sejuta pertanyaan dan dugaan konspirasi jahat untuk menutupi dugaan korupsi selama 10 Tahun (2014 – 2024).

Sehingga selama 10 Tahun PAD sewa lahan 124 Ha yang disewa Angkasa Pura II untuk Bandara Silangit adanya pemotongan setoran sebesar Rp. 543.000.000 tiap tahunya sehingga fatal menimbulkan korupsi selama 10 Tahun sebesar Rp. 5.43 Miliar.

Menanggapi hal ini, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol menyampaikan “Kalau ada dugaan permainan pemotongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan oleh pihak Bandara Silangit kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang nilai jumlahnya senilai Rp. 643.000.000 namun aslinya disetor senilai Rp. 100.000.000 tentu pihak Kejaksaan sudah dapat bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.Dimana pemotongan PAD tentu tindakan korupsi”.

“Bukan hanya itu, pihak Bandara juga tentu harus dimintai keterangannya, sebab sudah ada dugaan kerja sama selama 10 tahun terakhir ini. Juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapanuli Utara juga harus dimintai Keterangannya” ucap Lumbangaol.

Kepala Bapenda Tapanuli Utara, Kijo Sinaga saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya 0813 1823 xxx telah tidak aktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *