Humbahas – Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) inisial MN disebut ikut berperan dalam pembagian serta mendapat kegiatan proyek dari Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Hal ini disampaikan sejumlah pengusaha pengeboran air.
“Perannya MN ada di Kabupaten Humbang Hasundutan dan juga adiknya inisial TN merupakan kepercayaan Bupati Humbang Hasundutan. Sehingga MN mendapat kegiatan dari Dinas Pertanian dengan kegiatan pengeboran air” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara inisial MN belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait disebut sebagai pembagi proyek serta mendapat kegiatan dari Dinas Pertanian Humbahas.
Demikian juga Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan, Tukka Siahaan juga belum memberikan jawaban terkait peran anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara inisial MN ikut berperan sebagai pembagi dan mendapat kegiatan proyek dari Dinas Pertanian.
Menanggapi hal ini, ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatakan ”Tindakan anggota DPRD yang ikut membagi dan mendapat proyek Pemerintah adalah pelanggaran berat dan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum serta sumpah jabatan”.
ST. Lumbangaol menambahkan “Anggota Dewan secara tegas dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah (APBD/APBN). Dimana pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi menyebut pada Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001) secara jelas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pengadaan, pemborosan, atau persewaan yang pada saat dilakukan ia bertugas mengurus atau mengawasinya”.
“Juga pada Undang Undang tentang MD3 menyebutkan, Anggota DPR dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Potensi Kolusi dan Nepotisme yakni Membagi-bagi jatah proyek kepada kerabat, tim sukses, atau perusahaan pribadi adalah bentuk kolusi dan menyalahi prinsip keadilan serta transparansi tender” tutupnya.





