Siborongborong – Aktivitas penebangan kayu masyarakat di Dusun Huta Ginjang, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut masih berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan surat penghentian aktivitas penebangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Nokman Simanungkalit sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas penebangan kayu di Dusun Huta Ginjang, Desa Hutabulu, Senin (3/8/2026).
Namun, berdasarkan hasil pantauan dilapangan, aktivitas penebangan kayu masih berlangsung. Dimana peralatan seperti Zonder dan Truk Cold Diesel Langser masih berada dilokasi penebangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan surat penghentian serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Disisi lain, pengusaha kayu Manangkas Manalu yang juga Kepala Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran menyerahkan salinan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada April 2026 sebagai dasar penguasaan lahan.
Akan tetapi, Kepala Desa Hutabulu, Mangatur Simajuntak menjelaskan bahwa SKPT tersebut bukan diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan penebangan kayu, melainkan hanya sebagai dokumen administrasi yang akan digunakan untuk keperluan agunan pinjaman ke bank oleh Ramida Hutabarat seorang Bidan Desa yang bertugas di Pohan Jae.
“SKPT tersebut saya keluarkan pada bulan April atas pengajuan Ramida Hutabarat salah seorang Bidan Desa berstatus Janda untuk keperluan agunan pinjaman,bukan untuk keperluan menjual kayu yang ada diatas tanah” tegas Mangatur.
Perhatian publik juga tertuju pada isi pesan whatsapp yang dikirimkan Manangkas Manalu. Dimana dalam pesan tersebut, ia menyebut bahwa pemilik lahan memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tapanuli Utara. Pernyataan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok persoalan mengenai legalitas aktivitas penebangan kayu dan justru memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
LSM WGMPA (Wadah Generasi Masyarakat Peduli Aspirasi) Sumatera Utara, Togar Nababan mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penebangan kayu tersebut.
Menurut Togar, apabila benar telah diterbitkan surat penghentian oleh pemerintah daerah namun aktivitas di lapangan masih terus berlangsung, maka kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan. Pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, asal usul kayu, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Juga mengingatkan, agar Dinas Kehutanan dan Gakkum LHK tidak bersikap pasif terhadap laporan maupun temuan yang berkembang. Penegakan hukum, menurut lembaga tersebut, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sehingga tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat tertentu.
Selain itu, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perizinan yang berlaku, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujar Togar.
Togar menambahkan, media harus berperan dalam hal pengawasan, sebab sebagai Control sosial ditengah tengah masyarakat, juga merupakan bagian dari fungsi pers mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan informasi secara terbuka dan menghormati proses jurnalistik demi terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.




