Taput – Proyek revitalisasi sekolah yang di danai Pemerintah dilarang untuk diborongkan kepada pihak ketiga atau kontraktor dan wajib dilaksanakan secara swakelola. Pembangunan atau renovasi dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pihak sekolah, komite, serta partisipasi masyarakat. Akan tetapi hal ini tidak digubris oleh Kepala Sekolah SD Negeri 173271 Siborongborong.
Juga, Kepala sekolah (Kasek) diingatkan agar tidak mengalihkan pekerjaan fisik maupun penyediaan material secara penuh kepada pemborong atau kontraktor swasta. Namun kenyataannya dilapangan, diduga dikuasai oleh keluarga oknum anggota DPR RI dari Komisi X.
Kepala Sekolah SD Negeri 173271, Jenni Marlina Siregar saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak memberikan jawaban alias bungkam terkait dalam proyek revitalisasi sekolah, modus kepala tukang (atau oknum mandor/ kontraktor) biasanya merujuk pada praktik kecurangan atau manipulasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas bangunan.
Jenni juga tidak bersedia memberikan jawaban saat ditanya penunjukan Simanjuntak sebagai kepala tukang juga diduga manipulasi atau sudah ada keterlibatan oknum anggota DPR RI dari Komisi X. Begitu juga para tukag atau kuli bangunan yang berasal dari luar Taput.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Feddy Advent Panjaitan juga tidak memberikan jawaban terkait kegiatan revitalisasi disejumlah sekolah, baik tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara.
ST. Lumbangaol selalu Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatakan “Keterlibatan pihak Kejaksaan pada kegiatan revitalisasi sekolah tentu hanya memberikan pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis (PPS) agar penggunaan anggaran transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Namun tentu juga pihak Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus turun tangan untuk mengawasi kegiatan ini. Dimana kegiatan revitalisasi sekolah banyak yang diborongkan, disamping diborongkan, juga besar dugaan praktek korupsi yang terjadi, seperti penerimaan fee dari besaran kegiatan.Sehingga banyak bangunan asal jadi dikerjakan”.
“Kita kenal betul Kepala Sekolah SD Negeri 173271, dia itu mantan Kepala Sekolah SD Negeri 173381 Lumban Julu Lobu Siregar. Juga semasa beliau ini Kepala sekolah adanya pembangunan revitalisasi sekolah. Bahkan kalau tidak salah, pernah sempat ada pengutipan dana dari orangtua siswa untuk pembongkaran bangunan pada kegiatan revitalisasi TA 2025” tutupnya.





