Kepsek Akui Proyek Revitalisasi SMK Nusantara Diborongkan

Taput – Proyek revitalisasi sekolah yang diborongkan kepada rekanan atau pihak ketiga merupakan pelanggaran, aturan karena program tersebut wajib dilaksanakan secara swakelola. Bantuan Pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan harus dikerjakan sendiri oleh pihak sekolah dengan melibatkan unsur masyarakat atau warga sekitar. Juga pelanggaran terhadap mekanisme swakelola ini dapat menjadi pelanggaran hukum administrasi hingga berpotensi menimbulkan persoalan pidana.

Hal inilah yang terjadi pada proyek revitalisasi sekolah di SMK Nusantara Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut dengan pagu anggaran Rp. 1.030.894.410. Dimana juga kegiatan ini dikerjakan oleh dua rekanan, satu rekanan dari Kecamatan Siborongborong dan satu lagi rekanan dari Kecamatan Tarutung.

Terkait hal itu juga diakui oleh Ketua Yayasan SMK Nusantara, Rio Leonardo Silitonga, menjelaskan bahwa kegiatan ini dikerjakan oleh Juan Sinaga keluarga Mitra Keluarga. Dan untuk terkait pertanyaan konfirmasi lainya, Juan mengatakan “Tunggu saja Kepala Sekolah (Kepsek) selaku penanggungjawab kegiatan dan juga Temmong Sihombing selalu Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)”.

Kepala Sekolah SMK Nusantara, Dirgos Pardede mengakui bahwa kegiatan proyek fisik revitalisasi diborongkan kepada orang Tarutung dan Siborongborong dan dikerjakan sesuai mekanisme atau aturan saat mengikuti bimtek ke Kemendikdamen.

“Bahwa kegiatan revitalisasi diborongkan kepada orang Tarutung dan Siborongborong dan ini kita kerjakan sesuai mekanisme atau aturan sewaktu kita mengikuti bimtek ke Kemendikdamen” terangnya, Jumat (25/9/2026).

Saat ditanya kembali, apakah ada keterlibatan pihak ketiga atas pemberian kegiatan revitalisasi sekolah dikerjakan oleh dua rekan, kepsek menjawab “Sepengetahuan saya tidak ada. Ini semua melalui prosedur dan aturan. Dan tidak ada karena tekanan dari pihak ketiga”.

Kembali lagi ditanya, bagaimana mekanismenya sehingga ada dua rekanan yang mengerjakan kegiatan revitalisasi sekolah di SMK Nusantara, sedangkan disekolah lain dikerjakan secara swakelola, Dirgos tidak memberikan jawaban.

Inspektorat jenderal Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan ketat dilapangan guna memastikan sterilnya program dari potongan dana, komitmen fee, atau intervensi ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *