Pengembalian KW Proyek Oleh TN Kepada Bingkas Samosir Bisa Menjadi Awal Proses Hukum

Humbahas – Beredar informasi bahwa penerima uang inisial TN yang disebut sebagai orang dekatnya Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengembalikan uang senilai Rp. 200.000.000 kepada Bingkas Samosir selaku pelapor dumas pada Bulan September 2026, setelah janji memberikan paket proyek pada Tahun 2025 tidak terkabulkan.

Sebelumnya, Bingkas Samosir mengakui bahwa pada tanggal 9 Juli 2025 bersama rekannya Ranto Nababan, Zimrih Zega dan Juster Nababan mendatangi rumah dinas Bupati sekitar pukul 15:00 Wib, untuk menemui TNI dan Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan terkait paket proyek yang dijanjikan sebelumnya oleh TN.

Bacaan Lainnya

Atas janji tersebut yang tidak kunjung diberikan walau juga sudah diberikan uang kewajiban senilai Rp. 200.000.000, akhirnya Bingkas Samosir membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) pada 16 Juni 2026 atas dugaan penipuan. Atas hasil dumas tersebut, dikabarkan terlapor TN dan Bingkas Samosir telah berdamai pada September 2026 di Medan dan telah terjadi pengembalian uang senilai Rp. 200.000.000.

“Bukti perdamaian atau akta kesepakatan damai justru dapat digunakan oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan maupun Kortas Tipidkor Polri sebagai bukti kuat terjadinya tindak pidana suap menyuap dalam modus menjanjikan paket proyek pemerintah. Pihak Kepolisian Polres Humbang Hasundutan justru tentu harus ikut membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kortas Tipidkor Mabes Polri untuk mengungkap adanya terjadinya praktek korupsi atas pembagian paket proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan“ ucap ST. Lumbangaol, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Selasa (6/10/2026).

“Kita juga berharap, kiranya dugaan ini dibuka secara terang benderang,dimana praktek dugaan korupsi dalam pembagian kegiatan di Kabupaten Humbang Hasundutan ini sudah mulai tercium.Sebab pembagian kegiatan banyak dikuasai oleh pihak dari luar Kabupaten, baik itu sifatnya Pengadaan Langsung atau Penghunjukan Langsung (PL)” tambahnya.

“Proyek proyek kecil ini sering kali dijadikan alat oleh kepala daerah untuk membalas budi kepada tim sukses, kerabat, atau menyetor kembali modal kampanye (dana taktis) dari kontraktor plotingan” jelasnya.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Oloan Nababan kepada Indigonews melalui whatsapp atas dugaan menjanjikan paket proyek dengan mengatasnamakan Bupati kepada salah seorang warga Medan Bingkas Samosir oleh inisial TN. Dan bahkan sudah dilaporkan ke Polres Humbang Hasundutan mengatakan ”Silahkan saja, semua berhak membuat laporan,agar cepat bisa di proses”.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP. Adi Nugroho melalui Kasi Humas, BRIPKA. Jaffaruddin Simanjuntak memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang hasil penipuan tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan pelaku inisial TN terhadap Bingkas Samosir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *