Aneh…!!! ASN Pemkab Taput Dijatuhi Hukuman, 3 Pemberhentian Dengan Hormat dan 1 Penurunan Pangkat 

Taput – Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara mendapat hukuman sangsi disiplin, 3 orang diantaranya mendapat sangsi pemberhentian dengan hormat dan 1 orang lagi penurunan pangkat, Rabu (29/7/2026).

Ketiga yang diberhentikan dengan hormat yakni Ida Rohani Sinaga, ASN yang bekerja di UPT Dinas Pasar Siborongborong, dengan alasan tidak pernah masuk kantor selama 67 hari secara berturut turut. Sama halnya kepada Maradona Batubara juga tidak pernah masuk selama 67 hari berturut turut. Sedangkan Mayanti Hutabarat semenjak April 2025 tidak pernah masuk kantor.

Yang paling paling pembahasan ditengah masyarakat yakni Retta Herlindayati mendapat sangsi disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, karena tidak masuk kerja selama 29 hari secara berturut turut.

Menanggapi hal ini, beberapa ASN di UPT Dinas Pasar Siborongborong dan bahkan ASN dari instansi lain mengatakan ”Sebenarnya mereka semua sudah patut diberikan sangsi disiplin pemberhentian dengan hormat dan bahkan Retta Herlindayati tidak patut mendapat sangsi penurunan pangkat dengan alasan betul tidak pernah masuk. Dan bahkan suami Retta Herlindayati kerap mengisi absensinya dikantor UPT Dinas Pasar Siborongborong. Apakah wajar hanya Retta Herlindayati yang lolos, sementara dua temannya dari UPT Dinas Pasar Siborongborong mendapat sangsi disiplin pemberhentian dengan hormat”.

Lain halnya disampaikan Marolop Hutasoit menyampaikan “Pemberian sangsi penurunan pangkat setingkat lebih rendah satu tahun kepada Retta Herlindayati tentu ada indikasi karena pengaruh pihak ketiga. Dimana adik dari Retta Herlindayati melalui suaminya memiliki jabatan di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara. Yang jelas mereka merupakan keluarga yang beradalah dan patut berpengaruh, baik disegi eksekutif, legislatif dan yudikatif”.

Kepala BPKSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan “Dalam penjatuhan hukuman disiplin ada aturan yang dijadikan dasar pelaksanaan. Dan kami tegaskan tidak ada intervensi dan tebang pilih. Sebelum dijatuhkan hukuman disiplin terlebih dahulu dibentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggarannya”.

“Tim minimal dari 3 unsur yaitu unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan unsur atasan yang diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan disampaikanlah rekomendasi hukuman atas pelanggaran yan dilakukan PNS yang diperiksa. Jadi kami tegaskan sekali lagi tidak ada intervensi dan tebang pilih” jawab Jenri.

Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat sampai berita ini terbit masih bungkam terkait penjatuhan hukuman disiplin kepada 4 ASN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *