Toba – Pembangunan jalan lingkungan wajib memiliki arsip penyerahan lahan yang sah. Hal ini berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan aset, menghindari sengketa di kemudian hari, serta menjadi syarat mutlak pencairan dana pembangunan desa atau daerah, Selasa (14/7/2026)
Surat pernyataan hibah digunakan jika pemilik lahan menyerahkan tanahnya secara sukarela untuk kepentingan umum atau berita acara kesepakatan warga sebagai dokumen yang ditandatangani warga sekitar dan diketahui oleh pengurus RT/ RW, Kepala Dusun hingga Kepala Desa sebagai bukti persetujuan bersama.
Akan tetapi lain halnya yang terjadi di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Dimana Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) membangun jalan rabat beton tanpa ada arsip atau dokumen penyerahan dari masyarakat, sehingga menimbulkan polemik ditengah tengah masyarakat.
Hal itu juga dibenarkan oleh Camat Ajibata, Mangapul Manurung kepada reporter Indigonews dikantor DPRD Toba mengatakan ”Kita lagi pusing terkait masalah jalan menuju Sosorbombongan, Dusun I, Desa Motung. Dimana jalan dibangun, namun arsip atau dokumen tidak ada, sehingga menimbulkan polemik antara warga dengan yang mengaku pemberi lahan”.
Keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga Motung mengatakan “Polemik terjadi karena warga yang mengaku memberi lahan membuat kandang kawat berduri dibandan jalan, sehingga menimbulkan gangguan menuju Sosorbombongan, dimana dilokasi Sosorbombongan ada tempat wisata Panatapan Aek Siulak Hosa yang dibuat pemilik lahan disana, sehingga menimbulkan kecemburuan dari pemilik usaha wisata Bukit Senyum yang notabene pemberi lahan jalan menuju Sosorbombongan”.
Dikutip pernyataan dari mantan Camat Ajibata sebelumnya, Wajon Sirait yang pernah turun kelokasi dan bertemu dengan sipemberi lahan mengatakan “Basirun Manurung mengakui memberikan lahan untuk pembangunan jalan dengan rabat beton menuju Sosorbombongan dan wakaf dengan lebar jalan 3 Meter, namun bukan tertulis, melainkan hanya lisan. Sehingga kita bingung kenapa bisa terjadi demikian”.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong saat dijumpai dikantornya, namun ajudannya mengatakan “Belum bisa Bapak ditemu”.
Saat ditanya melalui whatsapp, Gumianto Simangunsong belum memberikan jawaban terkait pembangunan jalan dengan menggunakan APBD yang di klaim milik warga.





