Toba – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toba kembali berhasil digagalkan. Seorang pemuda berstatus mahasiswa diamankan personel Satresnarkoba Polres Toba saat membawa sabu yang diduga akan diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Balige.
Kapolres Toba, AKBP. VJ Parapaga melalui Kasat Narkoba, IPTU. Tri Pranata Purba menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 21.45 Wib dipinggir Jalan Gereja, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumut.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial CLT (21) seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2.13 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka” ujar Kasat Narkoba.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa potongan plastik asoy warna hijau, satu tas sandang warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A16.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut sengaja dimiliki, disimpan, dan dikuasainya. Tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinsial R.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Toba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya” tegas Kasat Narkoba.





