Tanam 12 Pohon Ganja, Deking Sinaga Warga Simpang Raya Dasma Ditangkap Polisi

Simalungun – Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus menunjukkan wujud nyata kehadiran Polri bersama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui program Kapolres Simalungun “Horas Polisi, Salam Pemberantasan Narkoba”, jajaran Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap penanaman ganja di ladang milik warga di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Polres Simalungun, IPDA. R. Siahaan menjelaskan “Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani”, Rabu (7/10/2026) sekira pukul 17.50 Wib.

Pengungkapan ini bermula pada hari Senin (5/10/2026) sekira pukul 11.00 Wib. Kapolsek Panei Tongah, AKP. Daniel Damanik menerima informasi dari warga Nagori Simpang Raya Dasma bahwa ada tanaman ganja di ladang milik seorang warga berinisial DS.

“Informasi itu datang dari masyarakat. Kapolsek langsung memerintahkan kami bersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga dan anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan” ungkap Siahaan.

Sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim dan Kanit Intel tiba di lokasi dengan didampingi Gamot Huta Gortak, Ewin Sitio. Dari penyelidikan, informasi warga terbukti benar. Petugas menemukan tanaman ganja di ladang tersebut, lalu Kanit Reskrim melaporkan temuan itu melalui telepon kepada Kapolsek.

Sekira pukul 16.30 Wib, Kapolsek Panei Tongah bersama dua anggota berangkat menuju rumah terduga pelaku. Mereka didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga. Setelah bertemu terduga pelaku, rombongan membawanya ke lokasi ladang.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menginterogasi terduga pelaku. Ia mengakui telah sengaja menanam ganja di ladangnya. Ia lalu menunjukkan tanaman yang ditanamnya, yakni 12 batang ganja yang ditanam secara terpisah.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan sendiri tanaman ganja yang ia tanam” ucap Siahaan.

Terduga pelaku adalah Deking Sinaga (47) berprofesi petani, dan beralamat di Dusun Janji Mariah, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Panei Tongah kemudian menghubungi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Charles Nababan dan melaporkan penemuan tersebut. Sekira pukul 18.00 Wib, Kasat Narkoba bersama anggota tiba di lokasi.

Personel Sat Narkoba dan Polsek Panei Tongah lalu bersama-sama mencabut tanaman ganja itu. Seluruh barang bukti diamankan, begitu pula terduga pelaku, yang dibawa ke Kantor Polsek Panei Tongah untuk proses selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Panei Tongah akan berkoordinasi dan melimpahkan barang bukti beserta terduga pelaku kepada Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Kami berkomitmen bersikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi” ungkap Siahaan.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Warga diminta segera melapor jika mengetahui atau menemukan indikasi penanaman maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan masyarakat, kita bersama sama menjaga Simalungun dari bahaya narkoba” tutup Siahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *