Taput – Penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) oleh oknum Dinas maupun pengurus kelompok tani merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan para petani. Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas menyatakan bahwa seluruh bantuan alsintan yang bersumber dari APBN diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Praktik culas oleh oknum Dinas Pertanian Taput atau oknum kelompok tani yang memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan pribadi biasanya menggunakan beberapa modus, contohnya: Oknum meminta uang administrasi, uang pelicin atau fee hingga jutaan rupiah dengan dalih biaya mempercepat turunnya bantuan.
Memanipulasi data penerima atau membuat kelompok tani fiktif agar bantuan dari pusat bisa dicairkan dan langsung dialihkan atau dijual ke pihak lain.
Namun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, Viktor Siagian tetap memilih bungkam saat dikonfirmasi apa kendala sehingga susah memberikan daftar penerima bantuan alsintan. Apakah ada dugaan penerimaan dana bagi para penerima manfaat.
Begitu juga Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat belum juga memberikan jawaban saat dimintai tanggapannya terkait sulitnya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli memberikan daftar kelompok tani penerima bantuan alsintan sejumlah 527 kelompok penerima di lapangan serbaguna Tarutung.
Menyusul Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan belum juga memberikan jawaban saat dikonfirmasi tanggapannya terkait sulitnya Dinas Pertanian memberikan daftar kelompok tani penerima Alsintan sejumlah 527 kelompok baru-baru ini di lapangan serbaguna Tarutung.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga di Pasar Siborongborong disalah satu Kedai Kopi terkait atas sulitnya pihak Dinas Pertanian memberikan daftar kelompok tani penerima alsintan di Lapangan Serbaguna Tarutung mengatakan ”Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar,ada hal yang patut dicurigai atas sulitnya memberikan daftar kelompok penerima bantuan alsintan.Dan bahkan ini menjadi tugas pihak rekan-rekan Journalis dan bahkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap daftar penerima bantuan alsintan ini.Dimana telah diatur UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada setiap kegiatan Pemerintahan “.
“Kita pernah mendengar, bahwa ada kelompok tani mendapat bantuan dari pemerintah, namun kelompoknya belum terdaftar di Notaris,dan bahkan alsintan tersebut disewakan kepada kelompok tani yang lain.Apakah hal tersebut dibenarkan terjadi ?” tanya warga.





