Siborongborong – Hubungan antara kehadiran tempat hiburan malam (thm) dan risiko terjadinya penjualan bayi umumnya tidak bersifat kausalitas langsung, melainkan diperantarai oleh jaringan kriminalitas, prostitusi, terselubungnya praktik perdagangan orang (human trafficking), serta eksploitasi seksual, Kamis (30/7/2026).
Tempat hiburan malam yang tidak terawasi dengan ketat sering kali menjadi lokalisasi terselubung bagi sindikat perdagangan orang atau dapat dikatakan pintu masuk perdagangan orang. Juga maraknya pekerja seks komersial (PSK) atau korban eksploitasi seksual dilingkungan tersebut rentan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan.
”Pada tanggal 9 Mei 2026, sekitar jam 03:00 Wib ada seorang perempuan yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) dilarikan dari tempat praktek bidan disekitaran Desa Pariksabungan, dilarikan ke RS Tarutung guna untuk mendapat persalinan. Usai selesai mendapat bantuan persalinan, sekita 4 – 5 jam setelah kembali dari rumah sakit, sibayi sudah berada ditangan seseorang tanpa bertatap muka dengan ibu bayi” ujar narasumber.
“Untuk itu kita berharap supaya ada tindakan dan sikap dari pihak Pemerintah melalui pihak Satpol PP guna melakukan pengawasan ketat terhadap setiap Tempat Hiburan Malam, khusunya yang berada di Kecamatan Siborongborong” harapnya.
Kepal Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Jakkon Marbun saat dikonfirmasi bagaimana pengawasan pihak Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara atas maraknya tempat hiburan malam yang sampai terjadinya perdagangan orang (human trafficking), disalah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Siborong borong, menjawab “Ok, akan kami segera cek”.




