Dugaan Trafficking di Kabupaten Humbahas

Humbahas – Terkait dugaan terjadinya penjualan seorang bayi kepada warga yang berdomisili di Pranap, Provinsi Riau oleh oknum DH yang merupakan orangtua bayi yang terjadi sekitar tanggal 4 Agustus 2026 berbuntut menjadi pengaduan ke Polres Humbang Hasundutan, Rabu (12/8/2026)

Pengaduan tersebut disampaikan Bongot Mangisi Siburian dengan didampingi Kuasa Hukum Aleng Simanjuntak. Persoalan tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman berdasarkan keterangan dan alat bukti dan keterangan Sekretaris Desa Nagasaribu III Hitler Hutasoit dan Bidan Desa Nagasaribu III, Eva Irene Nababan.

Aleng mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada aparat kepolisian Humbahas untuk menemukan fakta sebenarnya, Jumat (14/8/2026).

Sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri antara lain keberadaan bayi, kepada siapa bayi diserahkan, dasar penyerahan, kemungkinan adanya transaksi atau imbalan, serta pihak pihak yang mengetahui atau diduga terlibat.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP. Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP. Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi laporan dugaan Trafficking yang resmi dilaporan Bongot Siburian bersama kuasa hukumnya Aleng Simanjuntak oleh orangtua bayi inisial DH mengatakan ”Kita lagi melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi atas kasus tersebut sesuai keterangan pelapor. Dan tidak terlepas kita akan menelusuri melalui pengembangan siapa yang menyodorkan bayi tersebut diberikan kepada warga Pranap Provinsi Riau tersebut”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *