Taput – Guna untuk mengantisipasi adanya dugaan suap yang terjadi untuk mendapat jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) pada tingkat SMA/ SMK, dimana disebut banyak Kepsek yang diangkat dan bahkan yang sudah definitif sebagai Kepsek SMA/ SMK tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dan dilantik.
Seorang mantan Kepsek disalah satu SMA/ SMK di Taput menjelaskan persyaratan untuk sebagai Kepala Sekolah tingkat SMA/ SMK tentu harus berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dimana persyaratan menjadi Kepala Sekolah SMA/ SMK meliputi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi, dan wajib memiliki sertifikat pendidik (Serdik), pangkat/golongan minimal Penata (III C) bagi PNS atau Ahli Pertama bagi P3K. Serta wajib memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun, Sabtu (28/4/2026).
“Ada kita ketahui beberapa Kepsek SMA/ SMK yang baru dilantik menimbulkan pertanyaan buat kita. Kapan mereka pernah menjadi Wakil Kepala Sekolah, dan dimana. Sebab Kepala Sekolah yang baru dilantik ini kenal jelas kita. Dan jangan sampai ada menimbulkan SK pengangkatan oleh Kepala Sekolah terhadap Wakil Kepala Sekolah” ujarnya.
Menyikapi hal dugaan ini, Plh. Cabdis wilayah IX, Rudy Sinaga mengatakan “Terkait pemberian tugas guru sebagai Wakil Kepsek adalah hak prerogatif Kepala Sekolah dan dapat diroling setiap tahun, tergantung kebutuhan. SK pengangkatan Wakasek dibuat oleh Kasek dan diinput pada Dapodik. Jadi terkait posisi Kepala Sekolah yang baru diangkat pernah sebagai Wakasek, dapat dikonfirmasi dengan Kasek sebelumnya….terima kasih”.
Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengatakan “Persyaratan untuk sebagai Kepala Sekolah tentu memiliki tujuan, yakni memastikan pemimpin satuan pendidikan memiliki kompetensi, integritas, dan kualifikasi yang mumpuni untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dan itu telah diatur Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, syarat tersebut mencakup kualifikasi S1/ D4, sertifikat pendidik, pangkat minimal (IIIC/ ahli pertama 8 tahun) pengalaman manajerial”.
“Apabila ada Kepala Sekolah yang sudah diangkat dan disebut mencurigakan atas persyaratan, tentu kita berharap kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) agar segera melakukan evaluasi kembali, guna mengantisipasi adanya dugaan suap yang terjadi. Dimana pada sektor pendidikan saat ini menjadi prioritas di jaman Pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI” harapnya.





