Banyak Bangunan Tanpa PBG, Pemkab Taput Dinilai Tidak Mampu Tingkatkan PAD 

Siborongborong – Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang peranan krusial dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs mencakup 17 tujuan yang meliputi pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, daerah memerlukan sumber pendanaan yang memadai. PAD yang berasal dari pajak daerah, retribusi dan hasil pengelolaan aset daerah, memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana untuk program program pembangunan yang mendukung pencapaian SDGs secara lokal.

Salah satu tujuan SDGs yang paling membutuhkan perhatian adalah pengentasan kemiskinan (SDG pertama) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan meningkatnya PAD, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan anggaran untuk program bantuan sosial, perbaikan infrastruktur, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Misalnya, melalui peningkatan PAD yang dialokasikan untuk program program pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

Namun sepertinya pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak perduli atas peningkatan PAD ini atau apakah ada permainan untuk memperkaya diri atau sekelompok, dimana banyak bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tapanuli Utara, pada khususnya di Kecamatan Siborongborong, Sipoholon dan Tarutung. Hal ini diungkapkan ST. Lumbangaol, Senin (20/4/2026).

ST.Lumbangaol menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berperan krusial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dikelola secara profesional. Sebagai implementasi UU Cipta Kerja, PBG menggantikan IMB dan memastikan kesesuaian teknis bangunan, fungsi dan tata ruang.

Peningkatan kepatuhan pengurusan PBG oleh perusahaan dan masyarakat terbukti mendongkrak PAD secara signifikan. Namun terlihat banyak bangunan tidak terpampang bukti sudah memiliki PBG.

Hal itu juga dibenarkan oleh Manogar Nababan selaku warga Kecamatan Siborongborong kepada Indigonews ”Banyak bangunan saat ini di Kecamatan Siborongborong diduga tidak memiliki PBG, seperti bangunan di Desa Lobu Siregar II, seperti milik ABE, patut kita pertanyakan bangunan tersebut, apakah sudah memiliki PBG dan bahkan bangunan peternakannya juga kita pertanyakan, apakah sudah memiliki PBG. Dan banyak lagi bangunan di Lobu Siregar II”.

Pemilik ABE bermarga Siahaan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait sejumlah bangunan yang dimiliki ABE, baik itu ABE Hotel dan juga Peternakan serta bangunan lainnya, Apakah sudah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Nasib M Simaremare, Kabid Pelaksanaan dan Pelaporan DPMPTSP saat dikonfirmasi atas sejumlah bangunan milik ABE, baik itu ABE Hotel, Peternakan dan bangunan lainnya milik ABE di Kecamatan Siborongborong, apakah semuanya telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perizinan Pemkab Tapanuli Utara, jawabnya “Belum semua tuntas, tetapi sebagian besar sudah siap. Namun sudah kita ingatkan mereka, supaya dituntaskan semua terkait izin mereka”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *