Taput – Sejumlah pengusaha penggergajian kayu atau Somel kayu di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara semua menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dalam kegiatan operasionalnya baik somel illegal maupun somel yang memiliki izin. Pernyataan ini didasari disemua somel kayu tidak ada tangki penampung BBM industri.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai jenis BBM yang digunakan untuk mengoperasikan mesin mesin pengolahan kayu, apakah BBM non subsidi atau BBM bersubsidi.
Apabila menggunakan BBM non subsidi, masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan dan penyimpanannya untuk kebutuhan operasional. Sementara apabila terdapat penggunaan BBM bersubsidi, publik meminta instansi terkait memastikan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan peruntukan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun dilapangan, menyebutkan adanya dugaan bahwa sebagian usaha Sawmell memperoleh pasokan BBM dari pemilik kendaraan pengangkut kayu. Bahkan, disebut sebut terdapat kendaraan pengangkut kayu yang memiliki kapasitas tangki BBM yang diperbesar. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari para pemilik somel. Belum dapat dipastikan apakah BBM yang digunakan tersebut merupakan BBM bersubsidi atau non subsidi.
Persoalan penggunaan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah administrasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Migas yang statusnya telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam penjelasan Pasal 55, penyalahgunaan antara lain mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.
Selain itu, Pasal 56 mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. UU tersebut juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat menilai dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha perlu diperiksa secara objektif apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Kabag Ekonomi Pemkab Tapanuli Utara, Mantovani Tobing dikonfirmasi mengenai pengawasan terhadap usaha somel yang beroperasi di Kecamatan Siborongborong, khususnya berkaitan dengan penggunaan BBM untuk kegiatan operasional menjelaskan kalau terkait pengunaan BBM Subsidi untuk usaha Somel kayu justru tidak harus mengunakan BBM Industri dan menurutnya selagi Dinas pemberi izin atau Dinas Pertanian Taput masih memberikan izin tentu itu sah sah saja, juga hal tersebut bukan lagi wewenang dari Ekon Tapanuli utara.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan.
Pantauan dilapangan, ada truk langser pengangkutan kayu gelondongan menggunakan Tanki BBM dengan diluar standart yang sudah ditentukan (overload) oleh perusahaan otomotif dengan tujuan dugaan terjadi penimbunan BBM.





