Siborongborobg – Hampir satu tahun telah berdirinya satu perusahaan ternak babi tanpa merk yang terletak di Desa Bahal Batu II Aek Mas di Kecamatan Siborongborong dinilai luput dari pengawasan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.Pasalnya, Perusahaan ternak babi tersebut tidak memiliki merk dan bahkan kuat dugaan bahwa bangunan yang berdiri begitu besar tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin lainnya.
Pihak penanggungjawab dalam perusahaan ternak babi tanpa merk, Cristopel Gultom beberapa kali dihubungi Indigonews melalui selulernya tidak respon dan bahkan tidak mau menjawab pesan singkat yang dilayangkan
Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Mutihan Simaremare saat dikonfirmasi terkait atas berdirinya bangunan perusahaan ternak babi tanpa merk di Desa Bahal Batu II Aek Mas yang diduga juga tidak memiliki PBG dan bahkan Izin lainnya mengatakan “Kita akan segera melakukan pengecekan kelokasi perusahaan ternak babi yang berada di Bahal Batu II Aek Mas”.
Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat belum memberikan keterangan terkait keberadaan perusahaan ternak babi tanpa merk di Desa Bahal Batu II Aek Mas saat dikonfirmasi Indigonews melalui whatsapp.
Berdasarkan penelusuran wartawan Triad Media Grup bahwa perusahaan ternak bi tanpa Merk ini ada kerja samanya dengan PT. Satwa Karya Prima, dimana dari faktor bon pemesanan ternak babi, bahwa faktur bon dikeluarkan oleh pihak PT. Satwa Karya Prima yang terletak di Simpangan Bolon Kabupaten Simalungun.





